Mengurus izin PLTS

MENGURUS IZIN PLTS
Penggunaan panel surya mulai banyak dilirik masyarakat karena dinilai lebih ramah lingkungan. Matahari adalah sumber energi yang berjumlah besar dan bersifat terus-menerus (tidak habis), khususnya energi elektro magnetik yang dipancarkan oleh matahari.

Pemanfaatan energi matahari dilakukan dengan mengubah sinar matahari menjadi energi panas atau listrik untuk memenuhi kebutuhan energi manusia. Pemanfaatan tenaga surya dilakukan dengan mengubah sinar matahari secara langsung menjadi panas atau energi listrik. Dua tipe dasar tenaga matahari adalah sinar matahari dan photovoltaic, yaitu tenaga matahari.

Bahan dasar untuk menangkap sinar matahari dan mengubahnya menjadi energi adalah bahan semi konduktor. Umumnya bahan yang digunakan adalah bahan silikon. berwarna hitam. Bahan dasar silikon ini dibuat menjadi lempengan dan dipasangi tiang agar bisa diarahkan langsung pada matahari. Silikon adalah bahan yang dapat merefleksikan matahari seperti kaca.

Cara kerja lempengan silikon kaca atau yang biasa disebut sebagai solar panel adalah kaca-kaca silikon besar mengkonsentrasikan cahaya matahari ke satu garis atau titik. Konsentrasi cahaya matahari akan menghasilkan panas. Lalu, panas yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan uap panas. Panasnya tekanan uap digunakan untuk menjalankan turbin yang kemudian menghasilkan listrik.

Bagi masyarakat dan sekaligus pelanggan listrik dari PT PLN yang akan memasang panel listrik surya hingga sebesar 500 kilovolt ampere (kVA) tidak perlu mengajukan izin pemanfaatan. Bila anda tertarik untuk Pasang Solar Panel dapat dilakukan di https://sewatama.com/id/ yang terpercaya berkualitas.

Tetapi jika ingin memasang PLTS Atap yang mampu menghasilkan listrik berkapasitas lebih dari 500 kVA maka harus mengantongi izin operasi. Pelanggan listrik dari PT PLN yang berminat dengan sistem PLTS Atap dapat mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN setempat.

Pelanggan perlu melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.

Berikut ini adalah cara mengurus izin pemanfaatan PLTS Atap berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019eperti dilansir dari indonesia.go.id, Kamis (19/3/2020).

1. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik:
a. Tidak diperlukan izin operasi dan dinyatakan telah memenuhi kewajiban Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
b. Wajib menyampaikan laporan sebanyak satu kali kepada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

2. Laporan kepada menteri, direktur jenderal, dan gubernur dilakukan dalam rangka pendataan kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

3.Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA dalam satu sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi serta Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT). SLO itu akan dipublikasikan pada laman Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan PT PLN.

4. Izin operasi diberikan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

5.Penerbitan izin operasi dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.

6. Ketentuan wajib mengantongi SLO setelah sebelumnya memenuhi persyaratan seperti kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara.

Previous
Next Post »

- Kritik dan saran sangat saya nantikan untuk kemajuan blog ini.
- Silakan report, jika ada link yang mati.
- Mohon untuk berkomentar sesuai dengan tema postingan.
- Dilarang berkomentar yang mencantumkan LINK AKTIF.
ConversionConversion EmoticonEmoticon